2)
WUHDU
·
Maknanya secara FIQH:
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgnsXrZC-YiAkN5seTfMiSBfCe53outQuyDNrl5gTSDdwV48ONDkD4BT9qCEutmxKIhp2lURQeoKpXbvJ0MKpPPXmcYRjbzXWLuEUQe1duQPkhsxsVWciyka7iF-QJ6a-mJ1LaDHXupadLk/s200/wudhu.jpg)
·
Dalil dan terjemahannya:
"إذا
قمتم الى الصلاة فا غسلواوجوهكم"
Yang artinya: "Jika kamu hendak melaksanakan
solat maka cucilah muka kalian" (Al Maidah :6)
"لا
يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ"
Yang artinya: Dari Abi Hurairoh RA. berkata:
berkata Rasulllah SAW.: "Allah tidak menerima solat seorang diantara
kalian apabila berhadas sampai ia berwudhu"
Untuk mengandarai mobil kita butuh sesuatu alat
untuk dapat menghidupkan mobil tersebut, baik itu kunci ato arus aki yang ada
toh kalo gak ada percumakan punya mobil, kalo didorog kitanya juga yang akan
capek :D. Begitu juga dalam ibadah, kita butuh yang namana toharoh, terutama
dalam solat. Sebagaimana dijelaskan di pada hadits diatas bahwanya tidak akan
diterima solat kita kalo tidak berwudhu.
·
Tujuan:
Selain bertujuan untuk menyempurnakan ibadah kita
thoharoh (mandi ato berwudhu) juga bertujuan untuk kebaikan diri kita. Karna
dengan membersihkan diri kita terhindar dari berbaga macam penyakit.
Maka dari itu mari kita sempurnakan setiap ibadah
yang akan kita jalani, thoharoh ini adalah suatu ha yang sangat urgen dalam
agama kita, karna itu banyak ulama fiqh menetapkan pembahasan thoharoh ini pada
bagian pertama karya mereka.
Wallahu a'lam.
Post a Comment