Selamat datang di Abangbuy's Blog

FIQH IBADAH (wudhu)

Friday, February 15, 20130 comments


2)    WUHDU
 ·        Maknanya secara FIQH:
Secara syar'I ia bermakna "membersihkan sesuatu yang dikhususkan (anggota wudhu) " atau Pekerjaan khusus yang dimulai dengan niat.

 ·        Dalil dan terjemahannya:
 "إذا قمتم الى الصلاة فا غسلواوجوهكم"
Yang artinya: "Jika kamu hendak melaksanakan solat maka cucilah muka kalian" (Al Maidah :6)
 "لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ"
Yang artinya: Dari Abi Hurairoh RA. berkata: berkata Rasulllah SAW.: "Allah tidak menerima solat seorang diantara kalian apabila berhadas sampai ia berwudhu"

 ·        Sarah singkat:
Untuk mengandarai mobil kita butuh sesuatu alat untuk dapat menghidupkan mobil tersebut, baik itu kunci ato arus aki yang ada toh kalo gak ada percumakan punya mobil, kalo didorog kitanya juga yang akan capek :D. Begitu juga dalam ibadah, kita butuh yang namana toharoh, terutama dalam solat. Sebagaimana dijelaskan di pada hadits diatas bahwanya tidak akan diterima solat kita kalo tidak berwudhu.
 ·        Tujuan:
Selain bertujuan untuk menyempurnakan ibadah kita thoharoh (mandi ato berwudhu) juga bertujuan untuk kebaikan diri kita. Karna dengan membersihkan diri kita terhindar dari berbaga macam penyakit.
Maka dari itu mari kita sempurnakan setiap ibadah yang akan kita jalani, thoharoh ini adalah suatu ha yang sangat urgen dalam agama kita, karna itu banyak ulama fiqh menetapkan pembahasan thoharoh ini pada bagian pertama karya mereka.
Wallahu a'lam.




Share this article :

Post a Comment

KOMENTAR FACEBOOK

banner

banner
 
Support : Abangbuy | Dakwah Mudah | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2013. Abangbuy's - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Abangbuy.com
Proudly powered by Blogger