Selamat datang di Abangbuy's Blog

Sedikit belajar tentang FIQH

Wednesday, May 22, 20130 comments






Saya akan ambil contoh sepele. Sebuah hadis yang berbunyi "as shalatu 'ala waqtiha" artinya: shalat pada waktunya.

1. Disini dikatakan shalat pada waktunya, bukan shalat di awal waktu. Karena kalau shalat d awal waktu, maka lafaznya "as shalatu fi awwali waqtiha" (shalat pada awal waktunya).
2. Adapun yang dimaksud oleh hadis ini adalah "shalat pada waktu rasulullah melaksanakannya". Karena rasulullah pernah melakukan shalat subuh pada waktu 'isfaar' yaitu kondisi dimana langit sudah mulai terang. Dan dalam sebuah hadis rasulullah mengatakan bahwa shalat isya itu lebih afdhal untuk diakhirkan. Bahkan dkatakan tidak ada lagi aktifitas setelah shalat isya. Kita disunnahkan untuk langsung tidur.
3. Namun juga perlu dipahami bahwa bagaimanapun shalat jemaah tetap lebih utama dari shalat sendiri.

Dari kondisi ini, mungkin kelihatan sepele. Namun saya ingin mengajak kita sama-sama mengambil sebuah kesimpulan.

1. Memiliki ilmu saja tidak cukup. Tapi bagaimana PAHAM dengan dalil yang ada. Karna nama disiplin ilmunya FIQH. Artinya PAHAM.
2. Sebagian teman-teman sangsi ketika sebuah majlis ilmu tetap saja d teruskan, padahal waktu azan sudah masuk. Boleh saja menghentikannya. Tapi juga kita harus paham, dalam islam ada namanya wajib muwassa'. Dimana kewajibannya masih bisa d ulur. Dan terkhusus mungkin pada waktu isya. Yang dalam sebuah hadis boleh sja d takhir.
3. Saya bukan menyalahkan teman2 yang shalat pada awal waktu. Itu bagus. Saya hanya kurang setuju jika ada yang langsung menyalahkan bahkan langsung menghukum salah.
4. Sebuah hukum bisa saja berbeda beda, tergantung kondisi yang ada pada waktu itu. Sepele, contohnya: orang musafir boleh menjamak shalat, namun orang yang mukim tidak boleh. Ibadah yang sma tapi hukum berbeda.
5. Masing2 kita boleh saja meyakini dalil yang paling kuat. Tapi kita tidak bisa memaksakannya kepada orang lain. Karena selama mereka masih memiliki dalil dalam beramal, maka mereka masih tergolong mengikuti rasulullah.
6. Bukan berarti tasahul (mencari yang mudah mudah) dalam beramal. Tapi bagaimana kita memahami kondisi lingkungan sekitar.
7. Ingat islam datng untuk memudahkan kehidupan, bukan malah memperumit. Yassir wala tu'assir (permudahlah dan jangan bikin rumit).
8. Masalah perbedaan itu mutlak. Dan harus terjadi. Karena pertama kemampuan kita dalam memahami suatu kondisi berbeda beda. Dan kedua bahwa doa nabi untuk menyatukan umatnya pada satu poros, tidak dikabulkan.
9. Terserah jika ada yang mengatakan bahwa hadis "ikhtilafu ummati rahmat" (perbedaan umatku itu rahmat) adalah hadis dhaif. Tapi setidaknya sesuai dengan sebuah ayat dalam surat ar ruum yang berarti: dan dari tanda2 nikmat serta kebesaran Allah adalah penciptaan langit2, dan bumi, serta perbedaan bahasa dan kukit kalian.
10. Ada kondisi dimana kita tasaamuh (toleransi) dalam sebuah kondisi.
11. Lagi, bahwa punya ilmu saja tidak cukup. Tapi bagaimana paham terhadap sebuah dalil.

Saya beri contoh lainnya. Ulama sepakat bahwa hukum orang yang sudah menikah berzina adalah rajam. Namun hal ini tidak bisa d terapkan d indonesia. Dan lantas kita langsung mengatakan pada orang yang berzina bahwa dia harus d rajam. Hati-hati, hukum bisa berbalik; jika kita mengatakan pada seseorang bahwa dia telah berzina, dan kita tidak punya empat saksi. Maka kita harus d campuk 80 kali. Karena kita terkena hukum qazaf. Yaitu menuduhkan berzina pada oralng lain. Makanya harus paham. Kedua, kalian tahu bahwa ulama sepakat mengatakan bahwa seseorang lebih baik untuk tidak mengaku bahwa dia telah berzina. Hatta di persidangan sekalipun. Itu berangkat dari bagaimana rasulullah mengulur2 hukum rajam bagi wanita ghamidiah. Sebab hal itu berkaitan dengan kehormatan dirinya secara khusus dan kehormatan umat islama secara umum.

saya tidak ingin memperpanjang tulisan ini. Saya hanya ingin mengajak kita bagaimana PAHAM terhadap suatu kondisi hukum. Allahumma faqqihnaa fid diin.

Wallahu a'lam bis shawab.
Share this article :

Post a Comment

KOMENTAR FACEBOOK

banner

banner
 
Support : Abangbuy | Dakwah Mudah | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2013. Abangbuy's - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Abangbuy.com
Proudly powered by Blogger